Tuesday, May 11, 2010

ketidakwarasan padaku..

ketidakwarasan gw berkorelasi erat sama postingan gw,,

BAB II
KONSEP ASSET DAERAH
(deskripsi mengenai pengertian BMD, karakteristiknya, jenisnya/kategori, managementnya)

Deskripsi pengertian Barang Milik Daerah
Beberapa pengertian mengenai aset antara lain:
a.Menurut Financial Accounting Standards Board (Statement of Financial Accounting Concept No 6, prg 25): aset adalah manfaat ekonomi di masa yang akan datang yang mungkin diperoleh atau dikontrol oleh suatu kesatuan sebagai hasil dari transaksi yang dilakukan di masa lalu.
b.Menurut International Accounting Standards Commitee: aset adalah sumber daya yang dikontrol oleh sebuah perusahaan sebagai hasil dari kejadian di masa lalu dan keuntungan ekonomi yang diharapkan untuk mengalir kepada perusahaan tersebut.

c.Menurut Australian Acoounting Standards Board dalam Statement of Accounting Concept No 4: aset adalah jasa potensial atau keuntungan ekonomi di masa depan yang di kontrol oleh laporan suatu perusahaan sebagai hasil dari transaksi di masa lalu atau kejadian masa lalu lainnya.

d.Paton (1962) mengartikan asset sebagai kekayaan baik dalam bentuk fisik atau bentuk lainnya yang memiliki nilai bagi suatu entitas bisnis.

e.Vatter (1947) mendefinisikan asset sebagai manfaat ekonomi pada masa yang akan datang dalam bentuk potensi jasa yang dapat diubah, ditukar, atau disimpan.

f.Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (2005), asset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social di masa depan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah ataupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alas an sejarah dan budaya.

g.T. Guritno (1993-17) dalam Kamus Ekonomi Bisnis Perbankan, menyatakan asset adalah segala sesuatu yang bernilai. Bisa berupa milik perorangan atau organisasi

h.Kamus Istilah Keuangan dan Investasi yang disusun John Downes dan Jordan E. Goodman (1999-28) seperti yang disebutkan oleh Anwar Sulaiman dalam bukunya Managemen Aset Daerah (2000), yang dimaksud dengan asset adalah apa saja yang mempunya nilai komersial atau nilai pertukaran yang dimiliki oleh bisnis, lembaga, atau perorangan.


Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri suatu aset seperti yang disebutkan oleh Ghozali dan Chariri (2007) adalah:

a.Adanya karakteristik manfaat di masa mendatang

b.Adanya pengorbanan ekonomi untuk memperoleh asset

c.Berkaitan dengan entitas tertentu

d.Menunjukkan proses akuntansi

e.Berkaitan dengan dimensi waktu

f.Berkaitan dengan karakteristik keterukuran

Konsep mengenai asset daerah tidak ditemukan di dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Yang dikenal selama ini adalah istilah barang milik daerah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1997 mengenai pengelolaan barang pemerintahan daerah, barang daerah adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Deskripsi karakteristik Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang lainnya. Barang milik daerah diperoleh melalui pembelian atau perolehan yang dibebankan kepada APBN/D, dan bisa juga diperoleh dari perolehan lainnya yang sah seperti hibah/sumbangan, perjanjian, berdasarkan undang-undang, atau keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengelolaan barang milik daerah juga memikili pendekatan yang berbeda dengan pengelolaan barang lainnya. Pengelolaan Barang milik daerah di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 berdasarkan kepada asas-asas antara lain:
a. Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing;
b. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
d. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.

Deskripsi jenis/kategori Barang Milik Daerah

Dalam buku Manajemen Aset Daerah, Anwar Sulaiman menyebutkan ada beberapa penggolongan barang milik daerah yaitu: 1. Barang bergerak 2. Barang tidak bergerak
Ada juga yang mengklasifikasikan barang milik daerah menjadi:
1. Barang modal, yaitu barang yang langsung dipakai untuk tujuan produksi
2. Barang non modal, yang kemudian dibagi lagi menjadi:
a. Barang yang umum digunakan, seperti alat-alat tulis kantor
b. Barang yang tidak umum digunakan, seperti suku cadang, alat komunikasi dan lainnya.

Penggolongan lainnya seperti:
1. Barang/jasa pokok, barang atau jasa utama yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok suatu organisasi

2. Barang/jasa bukan pokok, barang atau jasa penunjang yang diperlukan untuk pelaksanaan pokok suatu organisasi.


Menurut keputusan Menteri Keuangan No. KEP 225/MK/V/4/1971, barang-barang milik Negara/kekayaan Negara digolongkan menjadi:
1. Barang-barang tidak bergerak, yang terdiri dari:

a. Tanah kehutanan, tanah pertanian, tanah perkebunan, lapangan olah raga dan tanah yang belum dipergunakan, dan seterusnya.

b. Gedung-gedung yang dipergunakan untuk kantor, pabrik, bengkel, dan seterusnya

c. Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara seperti rumah-rumah tempat tinggal, dan seterusnya

d. Monument-monumen seperti Monumen Purbakala (candi-candi), monument alam, dan seterusnya.

2. Barang-barang bergerak, antara lain:
a. Alat-alat besar seperti buldoser, traktor, dan lainnya b. Peralatan-peralatan yang berada dalam pabrik, bengkel, studio, dan lainnya.
3. Hewan-hewan

4. Barang Persediaan


Sedangkan dalam Kajian Pengelolaan Barang Milik Daerah dari PKP2A I LAN (Zulpikar dkk, 2008) mengklasifikasikan barang daerah menjadi:
1. Kekayaan yang sudah ada semenjak daerah tersebut terbentuk. Seperti kekayaan alam, geografis kewilayahannya, dan bangunan bersejarah.

2. Kekayaan yang akan dimiliki, baik yang berasal dari pembelian, maupun yang akan dibangun sendiri yang merupakan aktivitas pemerintah, didanani oleh APBD serta kegiatan perekonomian.

Deskripsi managemen/pengelolaan BMD (terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan)
Menurut system Administrasi Negara Republik Indonesia LAN-RI (1990-348) seperti yang ditulis oleh Anwar Sulaiman dalam Managemen Aset Daerah (2000), pengelolaan barang milik/kekayaan daerah adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan dan penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan dan pemeliharaan serta penghapusan di dalam kerangka pengawasan/pengendalian dari inventarisasi terhadap barang milik/kekayaan Negara.

Dasar Penyusunan Indikator
Menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008, ketersediaan infrasturktur yang memadai merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka membantu mewujudkan pembangunan nasional, yang akan berdampak kepada peningkatan perekonomian Negara, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing Indonesia pada tataran global. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya sistem pengelolaan infrastuktur yang baik dan benar.
Berikut system pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007: No Pengelolaan Barang Milik Daerah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Permendagri No. 17 Tahun 2007
1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2. pengadaan
3. penggunaan
4. penatausahaan
5. pemanfaatan
6. pengamanan dan pemeliharaan
7. penilaian
8. penghapusan
9. pemindahtanganan
10. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
11. pembiayaan
12. tuntutan ganti rugi

Pemaparan tahapan sistem pengelolaan barang milik daerah:
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Perencanaan kebutuhan barang disesuaikan dengan rencana kerja dan anggaran pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang yang ada. Perencanaan ini juga harus disesuaikan dengan standar harga, standar kebutuhan, dan standar barang yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pengelola barang. Daftar rencana kebutuhan barang tersebut kemudian diusulkan untuk selanjutnya dibahas antara pengelola dan pengguna barang. Daftar usulan tersebut akan ditetapkan menjadi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada tiap-tiap SKPD.

2. Pengadaan Pengadaan barang milik daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Daerha yang dibentuk pada setiap SKPD. Kemudian, hasil realisasi dari pengadaan tersebut akan diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah dan menghasilkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Daerah.

3. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran Realisasi dari pengadaan barang milik daerah akan diterima oleh penyimpan barang yang bertugas melaksanakan administrasi penyimpanan. Administrasi penyimpanan tersebut antara lain penyimpanan barang di gudang atau tempat penyimpanan, membuat laporan stok barang, membuat surat perintah pengeluaran barang jika barang tersebut akan disalurkan, dan berbagai tugas administrasi lainnya.

4. Penggunaan Barang milik daerah yang akan digunakan ditetapkan status penggunaannya dengan Keputusan Kepala Daerah. Status penggunaan barang tersebut disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap SKPD sehingga dapat dioperasionalkan oleh SKPD tersebut dan pihak lain, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan umum.
5. Penatausahaan Penatausahaan berang milik daerah dapat dibagi dalam tiga kegiatan yaitu pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Dalam kegiatan pembukuan, pengelola atau pengguna harus membuat daftar barang pengguna dimana barang-barang dikelompokkan dan diklasifikasi menurut penggolongan dan kodefikasi barang yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. Pencatatan tersebut kemudian dimuat ke dalam kartu inventaris barang. Pengguna barang milik daerah juga harus menyimpan dokumen-dokumen kepemilikan barang selain tanah dan bangunan, sedangkan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan disimpan oleh pengelola. Kegiatan inventarisasi meliputi kegiatan sensus barang yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Laporan sensus kemudian dilaporkan kepada pengelola barang dalam waktu paling lama tiga bulan setelah dilakukan. Kegiatan pelaporan barang dilakukan secara tahunan atau semesteran kepada Kepala Daerah. Untuk menjamin keakuratan laporan tersebut, daerah dapat mempergunak Sistem Informasi Managemen Barang Daerah dan selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.

6. Pemanfaatan Pemanfaatan barang milik daerah oleh pengguna harus menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dari SKPD di tiap-tiap daerah. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah adalah sebagai berikut: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. Kerjasama Pemanfaatan; dan d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.

7. Pengamanan dan pemeliharaan Pengamanan yang dilakukan kepada barang milik daerah dapat dibagi menjadi:
a. pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan. Pemeliharaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang yang telah disiapkan oleh tiap-tiap SKPD pada saat awal menyusun daftar kebutuhan barang. Hasil dari pemeliharaan tersebut kemudian direkapitulasi ke dalam daftar hasil pemeliharaan barang yang harus dilaporkan kepada pengelola secara berkala.

8. Penilaian Penilaian terhadap barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah daerah dan berpedoman kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penilaian ini dilakukan oleh tim independen yang bersertifikat dalam hal penilaian asset, dan hasilnya akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.

9. Penghapusan Penghapusan terhadap barang milik daerah meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Penghapusan dapat diikuti dengan pemusnahan barang jika barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan, atau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pemindahtanganan Pemindahtanganan merupakan salah satu tindak lanjut dari kegiatan penghapusan barang milik daerah. Bentuk-bentuk pemindahtanganan barnag milik daerah antara lain:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; dan
d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Tiap-tiap pemindahtanganan barang milik daerah tersebut dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Kebijakan awal mengenai pengelolaan barang milik daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan tersebut kemudian diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri yang berwenang melakukan pembinaan pengelolaan barang, dan oleh Kepala Daerah yang berwenang melakukan pengendalian barang milik daerah. Pengelola barang milik daerah dapat meminta bantuan para aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit terhadap setiap tahapan dalam pengelolaan barang milik daerah.

12. Pembiayaan Pembiayaan barnag milik daerah dibebankan ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah yang bersangkutan. Pejabat dan pegawai yang terlibat dalam hal pengelolaan barang akan diberikan insentif atau tunjangan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan setipa daerah.
13. Tuntutan ganti rugi Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah tersebut ditemui pelanggaraan atau penyalahgunaan.

Tahapan-tahapan diatas secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam tiga subdimensi yaitu subdimensi perencanaan barang milik daerah, subdimensi pelaksanaan barang milik daerah, dan subdimensi pengawasan barang milik daerah.
Tiap-tiap subdimensi dapat diturunkan lagi menjadi indicator-indikator seperti penjabaran berikut ini:
1. Subdimensi perencanaan barang milik daerah
1.1 perencanaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan rencana kerja, anggaran, standar harga, standar barang, dan standar kebutuhan
1.2 tersedianya daftar Rencana Kebutuhan Barang milik daerah dan daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
1.3 pembahasan usul Rencana Kebutuhan Barang milik daerah masing-masing SKPD oleh pengelola dan pengguna barang
1.4 daftar Kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
1.5 pemeriksaan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah oleh panitia pemeriksaan (berita acara pemeriksaan)
2. Subdimensi pelaksanaan barang milik daerah
2.1 penyaluran barang daerah dilakukan dengan surat perintah pengeluaran barang dan berita acara serah terima
2.2 adanya usulan penggunaan barang kepada pengelola untuk kemudian ditetapkan status penggunaannya melalui Keputusan Kepala Daerah
2.3 Penyerahan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada Kepala Daerah melalui pengelola
2.4 pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna dan daftar barang kuasa pengguna sesuai penggolongan dan kodefikasi barang
2.5 adanya kartu inventaris barang
2.6 Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus.
2.7 Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna mengamankan barang milik daerah melalui pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hokum
2.8 Pengasuransian barang milik daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan berlaku
2.9 adanya kebijakan umum dan teknis mengenai pengelolaan barang
2.10 Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan dilakukan oleh tim yang ditetapkan Kepala daerah dan penilai independen yang bersertifikat
2.11 Penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah

3. Subdimensi pengawasan barang milik daerah
3.1 adanya laporan pengadaan barang /jasa pemerintah daerah oleh panitia pengadaan barang/jasa
3.2 adanya laporan mengenai sisa barang/stok kepada pengelola barang secara berkala
3.3 dilakukannya sensus barang daerah setiap 5 tahun sekali untuk kemudian disusun ke dalam buku inventaris barang, buku induk inventaris, beserta rekapitulasi barang milik pemda
3.4 adanya laporan barang milik daerah secara semesteran dan tahunan oleh pengguna atau kuasa pengguna yang kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah
3.5 adanya daftar hasil pengelolaan barang yang dilaporkan kepada pengelola secara bertahap
3.6 Pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan Barang Milik Daerah dilakukan melalui audit oleh aparat pengawas fungsional
3.7 Pemantauan dan penertiban terhadap pemanfaatan Barang milik daerah melalui audit oleh aparat pengawas fungsional
3.8 Pemantauan dan penertiban terhadap pemindahtanganan Barang milik daerah melalui audit oleh aparat pengawas fungsional
3.9 Pemantauan dan penertiban terhadap penatausahaan Barang milik daerah melalui audit oleh aparat pengawas fungsional
3.10 Pemantauan dan penertiban terhadap pemeliharaan Barang milik daerah melalui audit oleh aparat pengawas fungsional
3.11 Pemantauan dan penertiban terhadap pengamanan Barang milik daerah melalui audit oleh aparat pengawas fungsional

Sumber:
PP No. 6 Tahun 2006
PP No. 38 Tahun 2008
Permendagri No. 17 Tahun 2007
Sulaiman, Anwar (2001), Managemen Aset Daerah, Jakarta: STIA LAN PRESS
Zulpikar, dkk (2008), Kajian Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bandung: Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara
Supardy, Eddy Mulyadi, Memahami Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Unsur TIndak Pidana Korupsi, http://www.unpak.ac.id/icfile/ceramah-fh.pdf. didownload pada 3 May 2010, pukul 10.05 WIB.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright 2009 malamcintahujan. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Blogger Showcase